PROPOSAL
PENDIRIAN SEKOLAH
MTs. NABAWI
I.
Latar
Belakang
Yayasan Ainul
Hikmah adalah lembaga pendidikan,
sosial dan keagamaan berbadan hukum di Pondok Pesantren Ainul
Hikmah yang didirikan oleh KH. Bahrul
Ulum tahun 2006. Adapun Badan Hukum Yayasan Ainul
Hikmah sendiri didirikan pada tahun
2006 dalam upaya menaungi berbagai Lembaga Pendidikan yang
ada di Pondok Pesantren Ainul Hikmah, antara lain; Taman Kanan-kanak al-Qur’an (TKQ), Taman
Pendidikan Al-Qur’an
(TPQ), Pendidikan Diniyah Takmiliyah serta berbagai unit pendidikan, sosial,
keagamaan maupun unit usaha lain dalam mewujudkan maksud dan tujuan yayasan.
Keberadaan sekolah
formal dirasa sangat dibutuhkan oleh para santri, wali santri dan alumni
madrasah diniyah pondok pesantren Ainul Hikmah. Hal tersebut dikarenakan kesadaran bersama akan
pentingnya perpaduan pendidikan formal dan pendidikan diniyah yang hanya bisa
diintegrasikan dalam satu pengelolaan atau satu manajemen.
Selama ini santri
pondok pesantren Ainul Hikmah dibebaskan untuk menempuh sekolah formal di luar
pondok pesantren. Hal tersebut membuat kurang sinkronnya kegiatan belajar
mengajar di masing-masing lembaga. Sehingga banyak terdapat kegiatan belajar
mengajar yang berbenturan antara KBM di sekolah formal dan KBM di madrasah
diniyah. Hal yang demikian tentunya yang menjadi korban adalah santri atau
peserta didik tersebut harus meninggalkan atau memilih salah satu KBM diantara
keduanya.
Mengamati
perkembangan kondisi tersebut diatas, alumni dan wali santri mengusulkan kepada
pihak pondok pesantren melalui pengasuh maupun dewan dzurriyah sehingga
diperoleh kesepakatan untuk mendirikan unit pendidikan formal yakni MTs.
NABAWI pada tahun pelajaran 2015/2016
yang bernaung di bawah Yayasan Ainul Hikmah.
II.
Visi,
Misi dan Tujuan MTs. NABAWI
A. Visi ;
Menjadi lembaga pendidikan yang unggul
dalam membentuk generasi muslim berprestasi, cerdas, dan terampil.
B. Misi ;
1.
Mewujudkan lembaga pendidikan
profesional yang mampu bersaing secara global,
2.
Menumbuhkan generasi muslim berprestasi,
cerdas, terampil dan berakhlaqul karimah,
3. Mewujudkan
peserta didik yang gemar membaca dan menulis, selalu haus ilmu serta mandiri
dalam belajar dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
C. Tujuan ;
1. Terwujudnya
peserta didik yang tekun beribadah, jujur, disiplin, sportif, tanggung jawab,
percaya diri, hormat pada orang tua dan guru serta menghargai sesama,
2. Terwujudnya
peserta didik yang berkembang secara optimal, unggul dalam prestasi akademik
maupun non akademik,
3. Terwujudnya
peserta didik yang mempunyai kecakapan bahasa arab dan bahasa inggris dalam
kehidupan sehari-hari,
4. Terwujudnya
peserta didik yang fasih membaca Al-Qur’an dan memahami kutubus salaf
(diniyah integral / gabungan pendidikan formal dan diniyah),
5. Terwujudnya
peserta didik yang terampil dalam bidang informasi dan teknologi (IT)
III.
Badan Hukum Penanggungjawab
Penanggungjawab MTs. NABAWI ini adalah
Yayasan Ainul Hikmah dengan Akte Notaris : Achmad
Muthar, SH. No. 29/13 Oktober 2015. NOMOR
AHU-0017134.AH.01.04. Tahun 2015
IV.
Kurikulum
Kurukilum yang akan diterapkan dalam MTs.
NABAWI adalah menyesuaikan dengan Kurikulum Pendidikan Nasional yang akan
dipadukan dengan Kurikulum Pendidikan Diniyah sesuai dengan Visi, Misi dan
Tujuan MTs. NABAWI.
V.
Ciri Khas MTs. NABAWI
1. Mencetak
generasi Qur’ani ( tahfidz Qur’an )
2. Pendampingan
peserta didik dalam pembiasaan bahasa arab sebagai bahasa sehari-hari,
3. Menerapkan
kurikulum sesuai dengan kurikulum pendidikan nasional yang dipadukan dengan
kurikulum pendidikan diniyah,
4. Menerapkan
metode pembelajaran yang aktif, efektif, partisipatif dan dinamis (Student
Centre),
5. Menerapkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),
6. Menerapkan
Standart Multiple Intellegences System (Kecerdasan Majemuk).
VI.
Sumber
Calon
Peserta Didik MTs. NABAWI
A.
Sumber
utama;
1.
Santri Pondok Pesantren Ainul Hikmah,
2.
Tamatan SD/MI milik/yang dikelola oleh
Alumni Ainul Hikmah.
B.
Sumber
lain;
1.
Tamatan SD/MI di Sekitar Desa Sumberjati,
2.
Tamatan SD/MI di Seluruh Kecamatan
Tempeh.
VII.
Nominasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan di MTs.
NABAWI adalah para Asatidz dan Alumni yang telah lama mendedikasikan
pengabdiannya pada Pondok Pesantren Ainul Hikmah serta telah memiliki
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Selain itu juga didukung dengan para
tenaga pendidikan dari luar
Ainul Hikmah yang mumpuni dibidangnya serta guru tugas yang akan mendampingi
peserta didik dalam membiasakan Bahasa Arab sebagai bahasa sehari-hari
disamping Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Utama dalam kegiatan belajar mengajar.
VIII.
Sarana dan Prasarana
Sarana
Prasarana yang dimiliki Yayasan Ainul Hikmah adalah sebagai berikut :
A. Bangunan
Fisik
Bangunan
fisik ini berdiri di atas tanah seluas + 4.282
m², yang terdiri dari:
1.
Ruang
Kelas 3 ruang dengan ukuran masing-masing;
a.
Kelas
VII : 6 x 7 meter
b.
Kelas
VIII : 7 x 8 meter
c.
Kelas
IX : 7 x 8 meter
2.
Ruang
Kepala Sekolah dengan ukuran 2 x 4 meter
3.
Ruang
Guru dengan
ukuran 2 x 4 meter
4.
Ruang
TU dengan
ukuran 2
x 4 meter
5.
Musholla dengan ukuran 11 x 12 meter
6.
Lahan parkir dengan ukuran 6 x 16 meter
7.
Asrama Putra 5 ruang dengan ukuran masing-masing 4 x 6 meter
8.
Asrama Putri 3 ruang dengan ukuran masing-masing 3
x 5 meter
9.
MCK
Putra 2 ruang,
10.
MCK
Putri 2 ruang,
11.
MCK
Guru/Tamu 2
ruang,
12.
Tempat
Wudlu 1 ruang,
13.
Koperasi
Pondok Pesantren (Kopontren) 1 unit,
B. Sarana
Lain
1.
Meja
kursi Guru 10
set
2.
Seperangkat
komputer dan printer 1 unit
3.
Mebeler
4.
LCD
Projector 1 unit,
5.
Whiteboard di
masing-masing kelas,
6.
Almari
buku untuk perpustakaan 1 unit,
7.
Drumband 1 unit,
IX.
Penutup
Demikian proposal
pendirian MTs. NABAWI ini dibuat, dengan harapan dapat menjadi acuan bersama dalam pendirian
sekolah baru di Yayasan Ainul Hikmah serta digunakan dalam rangka proses pengurusan
perijinan sekolah ke Kementrian Agama Kabupaten Lumajang. Apabila terdapat kekurangan
dikemudian hari akan diperbaiki dan dilengkapi seperlunya.
Sumberjati, 12 Februari 2015
Pengurus
Yayasan Ainul Hikmah
|
Ketua,
KH. BAHRUL ULUM
|
|
