Rabu, 17 Agustus 2016

PROPOSAL PENDIRIAN SEKOLAH
MTs. NABAWI

I.              Latar Belakang
Yayasan Ainul Hikmah adalah lembaga pendidikan, sosial dan keagamaan berbadan hukum di Pondok Pesantren Ainul Hikmah yang didirikan oleh KH. Bahrul Ulum tahun 2006. Adapun Badan Hukum Yayasan Ainul Hikmah sendiri didirikan pada tahun 2006 dalam upaya menaungi berbagai Lembaga Pendidikan yang ada di Pondok Pesantren Ainul Hikmah, antara lain; Taman Kanan-kanak al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Pendidikan Diniyah Takmiliyah serta berbagai unit pendidikan, sosial, keagamaan maupun unit usaha lain dalam mewujudkan maksud dan tujuan yayasan.
Keberadaan sekolah formal dirasa sangat dibutuhkan oleh para santri, wali santri dan alumni madrasah diniyah pondok pesantren Ainul Hikmah. Hal tersebut dikarenakan kesadaran bersama akan pentingnya perpaduan pendidikan formal dan pendidikan diniyah yang hanya bisa diintegrasikan dalam satu pengelolaan atau satu manajemen.
Selama ini santri pondok pesantren Ainul Hikmah dibebaskan untuk menempuh sekolah formal di luar pondok pesantren. Hal tersebut membuat kurang sinkronnya kegiatan belajar mengajar di masing-masing lembaga. Sehingga banyak terdapat kegiatan belajar mengajar yang berbenturan antara KBM di sekolah formal dan KBM di madrasah diniyah. Hal yang demikian tentunya yang menjadi korban adalah santri atau peserta didik tersebut harus meninggalkan atau memilih salah satu KBM diantara keduanya.
Mengamati perkembangan kondisi tersebut diatas, alumni dan wali santri mengusulkan kepada pihak pondok pesantren melalui pengasuh maupun dewan dzurriyah sehingga diperoleh kesepakatan untuk mendirikan unit pendidikan formal yakni MTs. NABAWI pada tahun pelajaran 2015/2016 yang bernaung di bawah Yayasan Ainul Hikmah.

II.           Visi, Misi dan Tujuan MTs. NABAWI
A.    Visi ;
Menjadi lembaga pendidikan yang unggul dalam membentuk generasi muslim berprestasi, cerdas, dan terampil.
B.     Misi ;
1.      Mewujudkan lembaga pendidikan profesional yang mampu bersaing secara global,
2.      Menumbuhkan generasi muslim berprestasi, cerdas, terampil dan berakhlaqul karimah,
3.      Mewujudkan peserta didik yang gemar membaca dan menulis, selalu haus ilmu serta mandiri dalam belajar dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
C.     Tujuan ;
1.      Terwujudnya peserta didik yang tekun beribadah, jujur, disiplin, sportif, tanggung jawab, percaya diri, hormat pada orang tua dan guru serta menghargai sesama,
2.      Terwujudnya peserta didik yang berkembang secara optimal, unggul dalam prestasi akademik maupun non akademik,
3.      Terwujudnya peserta didik yang mempunyai kecakapan bahasa arab dan bahasa inggris dalam kehidupan sehari-hari,
4.      Terwujudnya peserta didik yang fasih membaca Al-Qur’an dan memahami kutubus salaf (diniyah integral / gabungan pendidikan formal dan diniyah),
5.      Terwujudnya peserta didik yang terampil dalam bidang informasi dan teknologi (IT)

III.        Badan Hukum Penanggungjawab
Penanggungjawab MTs. NABAWI ini adalah Yayasan Ainul Hikmah dengan Akte Notaris : Achmad Muthar, SH. No. 29/13 Oktober 2015. NOMOR AHU-0017134.AH.01.04. Tahun 2015

IV.        Kurikulum
Kurukilum yang akan diterapkan dalam MTs. NABAWI adalah menyesuaikan dengan Kurikulum Pendidikan Nasional yang akan dipadukan dengan Kurikulum Pendidikan Diniyah sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan MTs. NABAWI.

V.           Ciri Khas MTs. NABAWI
1.    Mencetak generasi Qur’ani  ( tahfidz Qur’an )
2.    Pendampingan peserta didik dalam pembiasaan bahasa arab sebagai bahasa sehari-hari,
3.    Menerapkan kurikulum sesuai dengan kurikulum pendidikan nasional yang dipadukan dengan kurikulum pendidikan diniyah,
4.    Menerapkan metode pembelajaran yang aktif, efektif, partisipatif dan dinamis (Student Centre),
5.    Menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),
6.    Menerapkan Standart Multiple Intellegences System (Kecerdasan Majemuk).

VI.        Sumber Calon Peserta Didik MTs. NABAWI
A.    Sumber utama;
1.      Santri Pondok Pesantren Ainul Hikmah,
2.      Tamatan SD/MI milik/yang dikelola oleh Alumni Ainul Hikmah.
B.     Sumber lain;
1.      Tamatan SD/MI di Sekitar Desa Sumberjati,
2.      Tamatan SD/MI di Seluruh Kecamatan Tempeh.



VII.     Nominasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan di MTs. NABAWI adalah para Asatidz dan Alumni yang telah lama mendedikasikan pengabdiannya pada Pondok Pesantren Ainul Hikmah serta telah memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Selain itu juga didukung dengan para tenaga pendidikan dari luar Ainul Hikmah yang mumpuni dibidangnya serta guru tugas yang akan mendampingi peserta didik dalam membiasakan Bahasa Arab sebagai bahasa sehari-hari disamping Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Utama dalam kegiatan belajar mengajar.

VIII.  Sarana dan Prasarana
Sarana Prasarana yang dimiliki Yayasan Ainul Hikmah adalah sebagai berikut :
A.      Bangunan Fisik
Bangunan fisik ini berdiri di atas tanah seluas + 4.282 m², yang terdiri dari:
1.      Ruang Kelas 3 ruang dengan ukuran masing-masing;
a.       Kelas VII     : 6 x 7 meter
b.      Kelas VIII   : 7 x 8 meter
c.       Kelas IX      : 7 x 8 meter
2.      Ruang Kepala Sekolah dengan ukuran 2 x 4 meter
3.      Ruang Guru dengan ukuran 2 x 4 meter
4.      Ruang TU dengan ukuran 2 x 4 meter
5.      Musholla dengan ukuran 11 x 12 meter
6.      Lahan parkir dengan ukuran 6 x 16 meter
7.      Asrama Putra 5 ruang dengan ukuran masing-masing 4 x 6 meter
8.      Asrama Putri 3 ruang dengan ukuran masing-masing 3 x 5 meter
9.      MCK Putra 2 ruang,
10.  MCK Putri 2 ruang,
11.  MCK Guru/Tamu 2 ruang,
12.  Tempat Wudlu 1 ruang,
13.  Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) 1 unit,

B.      Sarana Lain
1.      Meja kursi Guru 10 set
2.      Seperangkat komputer dan printer 1 unit
3.      Mebeler
4.      LCD Projector 1 unit,
5.      Whiteboard di masing-masing kelas,
6.      Almari buku untuk perpustakaan 1 unit,
7.      Drumband 1 unit,




IX.        Penutup
Demikian proposal pendirian MTs. NABAWI ini dibuat, dengan harapan dapat menjadi acuan bersama dalam pendirian sekolah baru di Yayasan Ainul Hikmah serta digunakan dalam rangka proses pengurusan perijinan sekolah ke Kementrian Agama Kabupaten Lumajang. Apabila terdapat kekurangan dikemudian hari akan diperbaiki dan dilengkapi seperlunya.

Sumberjati, 12 Februari 2015

Pengurus Yayasan Ainul Hikmah


Ketua,




KH. BAHRUL ULUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar